APA ITU ANAK TERLANTAR?

Published by LPPA Nasional on

Apakah anda pernah melihat anak melakukan pekerjaan kasar atau bahkan mengamen di pinggir jalan?

Atau sekumpulan anak anak yang melakukan aktivitas digedung terbengkalai?

Jika kita melihat anak anak tersebut dalam keadaan tidak terurus dan tidak terlihat pula memiliki rang tua, lalu siapa yang bertanggung jawab ata mereka?

Maka kita akan memulai dengan membahas definisi ap aitu anak terlatar?

“Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial”

Berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984, ada beberapa ciri yang membuat seorang anak digolongkan ke dalam anak terlantar:

  • Masuk ke dalam usia 5-18 tahun
  • Salah satu atau kedua orang tuanya sakit/meninggal
  • Orang tuanya tidak mampu memenuhi kebutuhan
  • Keluarganya tidak harmonis
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar baik jasmani mau pun rohani

Lalu siapa yang harus bertanggung Jawab?

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menyebutkan bahwa:

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Walau  didalam undang undang anak terlantar dipelihara oleh negara namun kita sebagai mahluk sosial harus turut membantu menangani masalah anak terlantar ini sebab anak adalah masa depan bangsa dan tentunya naluri manusia harus dapat saling membantu

Categories: Berita