Ingin Adopsi Anak?,Ini Syaratnya

Published by LPPA Nasional on

 Adopsi anak harus dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Berikut syarat adopsi anak secara legal yang lengkap:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
  • Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
  • Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  • Telah menikah minimal selama 5 tahun
  • Bukan merupakan pasangan sesama jenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja
  • Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu
  • Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
  • Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan
  • Mendapat izin kepala instansi sosial.

Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:

  • Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  • Anak terlantar atau yang ditelantarkan
  • Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • Anak memerlukan perlindungan.

Nah sekian Info dari kami
jika ada hal yang ingin dipertanyakan dapat langsung mengguhubungi kami dan konsultasikan masalah anda tanpa perlu biaya

Categories: Berita