Kemana Hak Asuh Anak yang belum dewasa saat suami istri bercerai?

Published by LPPA Nasional on

Kemana Hak Asuh Anak yang belum dewasa saat suami istri bercerai?

Dalam hal ini, terdapat beberapa penyebab perceraian yang sering terjadi di masyarakat. Penyebab perceraian yang umum terjadi tidak lain adalah hadirnya orang ketiga atau adanya perselingkuhan yang dilakukan salah satu atau kedua pihak dari suatu pasangan. Bagi sebagian orang, ini termasuk kesalahan besar yang cukup menyakitkan dan tidak bisa ditoleransi lagi.

Selain perselingkuhan, penyebab perceraian pada pasangan juga bisa berasal dari kondisi ekonomi keluarga, masalah kecanduan, situasi stres yang berdampak parah, hingga masalah ketidakcocokan yang dialami pasangan. Beberapa penyebab ini memang sering menjadi pangkal masalah dalam pernikahan yang berujung perceraian.

Lalu siapakah yang berhak mengasuh anak setelah perceraian terjadi?

Apakah jatuh pada ibunya atau pada ayahnya?

Bahwa hakikatnya baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak sebagaimana sesuai pasal 41  UU No. 1 Tahun 1974

Namun apabila kedua orang tua berselisih dalam hal siapa yang lebih pantas untuk mendapatkan hak asuh anak maka. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974

Namun jika berdasarkan hukum islam sebagaimana mengacu pada Kompilasi hukum Islam Pasal 105 biasanya Pengadilan akan memberikan hak asuh pengurusan dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih dibawah umur ( belum 12 tahun), setelah berusia 12 tahun diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya

Namun tidak tertutp kemungkinan bahwa ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak yang masih kecil hal tersebut dimungkinkan jika

-Ibu  pindah ke agama lain

– Bertingkah buruk, seperti mabuk, judi dan suka menyiksa

– Mengalami gangguan kesehatan mental

Namu tetap saja kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus

Ok, sekian informasi yang bisa kami bagikan jika ada keluhan dan keperluan konsultasi bisa langsung menghubungi Call Centre kami di No 0822- 6868 – 7566 Untuk memdapatkan penjelasan langsung dari Praktisi hukum tanpa di pungut biaya

.