Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Published by LPPA Nasional on

Jenis, Definisi dan Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada anak

Berikut adalah jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada anak:

Anak Balita Terlantar

Definisi:

Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

Kriteria:

a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;

b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;

c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;

d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;

e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan

f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.

Anak terlantar

Definisi:

Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Kriteria:

a. berasal dari keluarga fakir miskin;

b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan

c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Anak yang berhadapan dengan hukum

Definisi:

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Kriteria:

a. disangka;

b. didakwa; atau

c. dijatuhi pidana

Anak jalanan

Definisi:

Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Kriteria:

a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat- tempat umum; atau

b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat- tempat umum.

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

Definisi:

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria

a. Anak dengan disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara.

b. Anak dengan disabilitas mental: mental retardasi dan eks psikotik.

c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.

d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah

Definisi:

Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Kriteria

a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;

b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;

c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan

d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya).

Anak yang memerlukan perlindungan khusus

Definisi:

Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.

Kriteria

a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;

b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;

c. korban perdagangan manusia;

d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;

e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;

f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;

g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

h. terinfeksi HIV/AIDS. Dikutip dari : https://intelresos.kemens

Categories: Berita