Ingin Adopsi Anak?,Ini Syaratnya
Adopsi anak harus dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Berikut syarat adopsi anak secara legal yang lengkap:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
- Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
- Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
- Telah menikah minimal selama 5 tahun
- Bukan merupakan pasangan sesama jenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja
- Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu
- Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
- Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan
- Mendapat izin kepala instansi sosial.
Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:
- Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
- Anak terlantar atau yang ditelantarkan
- Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Anak memerlukan perlindungan.
Nah sekian Info dari kami
jika ada hal yang ingin dipertanyakan dapat langsung mengguhubungi kami dan konsultasikan masalah anda tanpa perlu biaya