Tentang Kami

LPPA adalah Lembaga yang bergerak dalam perlindungan hak hak perempuan dan anak bukan hanya hak hak bebas dari kekerasan fisik dan Psikis LPPA juga konsen dalam melakukan pendampingan Hukum baik di tingkat kepolisian Maupun pada tingkat Pengadilan

Layanan yang kami Berikan mencakup

1. Jika perempuan dan anak menjadi Korban tindak Pidana

  • Pendampingan dalam pembuatan Laporan pada tingkat kepolisan dan mengawasi serta memantau jalanannya perkara yang dilaporkan
  • Memantau Perkara yang sudah dilaporkan pada tahap ke 2 (P21) dan berkordinasi dengan Pihak kejaksaan terhadap perkara yang sedang berjalan
  • Memantau jalannya persidangan hingga sampai pada tahap Putusan pengadilan

2. Jika Perempuan dan anak menjadi Pelaku Kejahatan

  • Mengusahan Perdamaian dengan Pihak Korban jika Perkara yang terjadi dimungkinkan untuk dilakukannya perdamaian Contoh Kasusu Perkelahian, Pencurian, Penipuan dll
  • Mendampingi Pihak pelaku pada saat pemeriksaan pada tingkat kepolisian dan meminta salinan BAP
  • Mendampingi pelaku pada saat tinkatan ke 2 pada penyidikan saat berkas dinyatakan P21 dan perkara dilimpahkan pada kejaksaan
  • Mendampingi pelaku pada tingkap persidangan dan melakukan pembelaan terhadap hak hak pelaku dan memohon keringanan hukuman serta pembebasan jika dimungkinkan

3. Jika Perempuan dan Anak mengalami Permasalah Perdata

Jika perempuan mengalami masalah perdata

A. Bentuk perlindungan Perempuan dalam hal Keperdataan mencakup

Perkara Perceraian, Perkara Harta Gono Gini, Gugatan Hak Asuh Anak dan tidak terbatas pada perkara yang lainnya termasuk masalah dengan Pihak BANK dalam Artian Kredit Macet dll

Jika anak mengalami masalah Perdata

B. Bentuk perlindungan anak dalam hal perkara Keperdataan mencakup

Perkara Tidak dinafkai Oleh ayah kandung dalam artian penelantaran maka berdasarkan perwalian kami akan melakukan gugatan agar anak tersebut mendapatkan haknya terlepas anak tersebut memiliki ayah yang berkewarganagaraan indonesia maupun ayah tersebut berkewarganegaraan asing (Child Soport)

  • Perlindungan anak sebagai Korban Bullying disekolah
  • Bentuk perlindungan ini kami akan menindak lanjuti dengan berkordinasi kepada pihak instansi sekolah dan jika tidak dimungkinkan dan ditemunkan tindak pidana didalamnya maka kami akan memproses pada bentuk laporan kepolisian untuk dapat di mediasikan dan mendapat perdamaian dan jika tidak dimungkinkan maka akan membuat pengaduan/pelaporan agar pihak pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya
  • Perempuan dan anak yang berada di LAPAS/RUTAN
  • Dalam pendampingan Perempuan dan anak yang sedang menajalini masa hukuman kami mendampingi dalam hal memberikan Pelatihan dan Keterampilan serta membuat program kerja produktif didalam lapas yang nantinya Produk tersebut dapat dipasarkan keluar lapas dan keuntungan yang didapat bisa dinikmati sebagai penghasilan oleh perempuan dan anak
  • MOTO Tetap selalu Produktif 
  • Layanan Konsultasi

Dalam Hal Layanan Konsultasi kami selalu siap untuk mendengarkan keluhan dan laporan serta Konsultasi disini tidak dipungut biaya

Layanan ini bisa langsung menghubungi melalui Whatsapp – 0822 6868 7566